Ada Juga Ekstasi, Kosmetik, Pupuk Cair dan Padat SIDRAP, Suaratipikor.com -- Untuk kedua kalinya di 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari...
Ada Juga Ekstasi, Kosmetik, Pupuk Cair dan Padat
SIDRAP, Suaratipikor.com -- Untuk kedua kalinya di 2019 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang rampasan perkara tersebut, berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sidrap di Jl Jenderal Sudirman, Pangkajene, Sidrap, Rabu, 27 November 2019.
Pemusnahan BB dipimpin langsung Kajari Sidrap, Djasmaniar, disaksikan oleh unsur Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pengadilan Negeri (PN), BNK dan PWI Sidrap
Kajari Sidrap, Djasmaniar dalam acara tersebut menyampaikan, BB yang dimusnahkan berupa 320,7 gram sabu-sabu, 15 butir ekstasi, 174 jerigen pupuk cair, 17 jerigen pupuk padat dan ribuan jenis kosmetik ilegal.
"Kalau dihitung, jumlah barang rampasan kosmetik yang tak miliki izin BPOM yang kita musnahkan menembus angka 5.789," beber Djasmaniar
Menurut Kajari Djasmaniar, pemusnahan BB tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias incraht dan sudah menjadi kewenangan pihaknya untuk memusnahkannya. (Red)
Editor : H.Ady Sanjaya, SH.
Tidak ada komentar