WAJO, Suaratipikor.com -- Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Wajo sebagai Rapat Paripurna X masa persidangan 1 tahun ...
WAJO, Suaratipikor.com -- Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II DPRD Kabupaten Wajo sebagai Rapat Paripurna X masa persidangan 1 tahun sidang 2019-2020 di mana dibahas persetujuan bersama terhadap 2 buah Ranperda Kabupaten Wajo, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo Lantai II, Senin, 25 November 2019.
Kedua Rancanangan Perda tersebut ditanggapi langsung oleh Pansus I dan Pansus II DPRD Kabupaten Wajo
Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kemudian ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Dua Ranperda yang ditetapkan jadi Perda tersebut yakni tentang perubahan Keempat atas Perda Kab Wajo No 7 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) serta tentang perubahan atas Perda No 6 Kab Wajo No 6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulselbar.
Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya kedua Peraturan Daerah tersebut di atas diharapkan agar dilaksanakan dengan baik, bukan saja dari Pemerintah, tapi semua lapisan masyarakat yang ikut andil yang terlibat dalam memajukan Kabupaten Wajo ini, sehingga apa yang kita cita-citakan Pemerintah yang amanah sejahtera dapat terwujud.
"Rencana penyertaan modal kepada PT. Bank Sulselbar, sebagaimana telah diamanahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo tahun 2019-2024, yakni sebesar 25 miliar yang direalisasikan mulai dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024 masing-masing sebanyak 5 miliar per tahun," jelas Bupati Wajo.
“PT Bank Sulselbar merupakan penyumbang terbesar PAD. Perlu diketahui penyertaan modal Pemkab Wajo ke PT Bank Sulselbar sampai tahun 2019, dari Rp 40 miliyar telah mencapai deviden sebanyak Rp 58.277.433.330,82 miliyar,. Ini tentu merupakan hal yang luar biasa bagi Pemkab Wajo,” Dr. H. Amran Mahmud menambahkan.
Dan dikatakan kalau berdasarkan kondisi riil yang terjadi di lapangan, dari PDAM pelayanan masih dinilai minim karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan oleh fasilitas PDAM.
Bupati Wajo juga mengharapkan di masa yang akan datang dengan dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan Pemerintah Daerah beserta DPRD, diharapkan PDAM yang berbasis masyarakat dapat diintegrasikan, sehingga menjadi suatu jaringan interkoneksi yang mampu memenuhi kebutuhan air bersih di Kabupaten Wajo.
"Semoga dengan penetapan Perda ini bisa memacu semangat jajaran PDAM, sehingga lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan terus meningkatkan komitmen itu bagaimana meningkatkan kinerja yang menopang kinerja daerah," harap Bupati Wajo.
Bupati Wajo juga memberi apresiasi kepada jajaran PDAM atas kerja keras yang ditunjukkan selama ini yang berusaha memenuhi kebutuhan air minum bersih dan sehat bagi masyarakat Kabupaten Wajo.
Persetujuan bersama Rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah antara pemerintah daerah bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo, maka secara konstitusional keseluruhan proses pembahasan Ranperda telah rampung dan tuntas
"Saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Daerah menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas perhatian yang telah tercurahkan," kata Bupati Wajo.
"Juga analisisnya selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang berlangsung, terutama juga atas upaya yang dilakukan melalui studi komparatif, konsultasi dan fasilitasi di luar Daerah Kabupaten Wajo untuk menambah referensi Materi muatan demi kesempurnaan Rancangan peraturan daerah ini sehingga berhasil ditetapkan," Dr. H. Amran Mahmud menambahkan. (*)
Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Daci Dais.
Tidak ada komentar