Gowa Suaratipikor.com -- Reses perdana di gelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gowa, di usung Partai Perindo, daerah p...
Gowa Suaratipikor.com -- Reses perdana di gelar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Gowa, di usung Partai Perindo, daerah pemilihan (Dapil) Bajeng - Bajeng Barat, H. R. Sahabuddin dg Tayang, di hadiri sekitar 200 orang berlangsung di kediamannya pekan lalu.
Legislator, H. Rs.Sahabuddin Tayang di dampingi istri, H. Bau, di temui oleh awak media Online Suaratipikor.com di gedung rumah rakyat, Kamis, (17/10) mengatakan, usai di lantik diruang pleno DPRD oleh Bupati Gowa, Senin, 9 September 2019, bulan lalu, dan beberapa hari kemudian langsung tancap gas menggelar reses.
Pelaksanaan reses tersebut sudah sesuai prosedur aturan yang tidak bisa di klain bahwa itu pelanggaran. Apa lagi tugas utama sebagai anggota dewan tentu di butuhkan banyak mengawal asfirasi masyarakat, bukan banyak duduk di gedung dewan.
Seperti, reses di gelarnya pekan lalu di kediamannya, kata, H. Tayang, sebetulnya sesuai mekanisme aturan yang ada, hanya mengundang maksimal sebanyak 60 orang. Namun, saat reses berlangsung ternyata yang datang hadir yakni, sekitar, 200 orang dari tokoh masyarakat/pemuda dan kaum perempuan.
Nah apakah itu pelanggaran ? tanya dia seraya kembali katakan, bahwa
kegiatan reses perdana bertemu konstituennya adalah salah-satu program kerja bersifat wajib di gelar oleh Legislator di Wilayah daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Selain itu, dalam reses tentu seluruh tokoh yang hadir saling berebut tukar fikiran untuk memasukkan program kerjanya sesuai bentuk kegiatan rencana program pembangunan di butuhkan oleh Wilayah desa/Kelurahannya.
Artinya, seluruh asfirasi masukan dari masyarakat kepada Legislator terpilih, pasalnya, menginginkan di tampung. Hal ini, sebagai bahan acuan untuk di bawah ke tingkat Kabupaten dan merembuhkan bersama pihak eksekutif dan Legislatif pada jenjang perencanaan anggaran pembangunan tahun depan.
Sementara, Kepala bagian (Kabag) Sekretariat Persidangan DPRD, Sukardi, membenarkan jika reses tetap dilaksanakan tanggal, 6 sampai, 8 Oktober oleh 45 Legislator. Dan reses ini sudah sesuai aturan dan amanah perundang-undangan, ujar, anggota DPRD Gowa, Dapil Bajeng,-Bajeng Barat H.Hs.Sahabuddin daeng Tayang Jum'at (18/10).
Reporter : Najamuddin,
Editor : M.Rusdi, DM.
Tidak ada komentar