MAKASSAR, Suratipikor.com -- Keterbukaan informasi merupakan jaminan hukum bagi setiap orang. Hak untuk memperoleh informasi publik menj...
MAKASSAR, Suratipikor.com -- Keterbukaan informasi merupakan jaminan hukum bagi setiap orang. Hak untuk memperoleh informasi publik menjadi bagian dari hak asasi manusia dalam mendorong partisipasi masyarakat.
Namun sayang, hingga saat ini, masyarakat belum sepenuhnya tahu akan hal ini. Sehingga Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) gencar melalukan sosialisasi.
Salah satunya, dengan membagi-bagikan brosur terkait tata cara memperoleh informasi di lingkup badan publik pada kegiatan car free day.
Pada Minggu (13/10/2019), pejabat hingga staf di lingkup Dinas Kominfo SP Sulsel turun ke lima titik car free day di Makassar. Diantaranya Jalan Boulevard, GOR Sudiang, Taman Pakui Sayang, Pantai Losari, dan Jenderal Sudirman depan rumah jabatan gubernur.
Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdullah menekankan, hak publik untuk tahu seluruh informasi yang berkaitan dengan publik, di luar informasi yang dikecualikan.
"Selama ini, masyarakat mungkin belum banyak yang tahu bagaimana prosedur memperoleh informasi dari badan-badan publik. Jadi kami turun membagi-bagikan brosur," ungkap Andi Hasdullah.
Dia mengatakan, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terus berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, bersih, dan melayani.
"Di era keterbukaan informasi ini, Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur mengundang partisipasi publik untuk memainkan peran dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan melayani, dalam rangka percepatan pembangunan" jelas Andi Hasdullah.
Dia menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan baik di lingkup provinsi hingga kabupaten/kota.
"Salah satunya, dengan memanfaatkan aktifitas di ruang publik seperti car free day ini," tambahnya.
Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan transparansi pemerintahan sangat penting. Masyarakat punya hak untuk mengetahui apa-apa saja yang dilakukan pemerintah dengan menggunakan uang rakyat.
"Kan kita membangun menggunakan pajak rakyat. Jadi memang pengelolaannya harus transparan," kata Nurdin.
Orang nomor satu Sulsel itu menambahkan, para investor juga ingin menanamkan modalnya di daerah jika pemerintahannya terbuka dan melayani.
"Jadi saya akan mengapresiasi seluruh elemen di Pemprov Sulsel yang mau berubah lebih baik. Terutama dalam transparansi dan lebih melayani. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Korsubgah KPK yang sudah mendorong Pemprov Sulsel mewujudkan hal itu," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informartika, Badaruddin menjelaskan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Masyarakat bisa ikut terlibat dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan publik serta pembuatan keputusan publik yang dapat mempengaruhi keputusan masyarakat.
Layanan keterbukaan informasi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 dan Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi.
"Jika ada publik yang mengajukan permohonan informasi, maka PPID yang akan menindaklanjuti. PPID melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana," ungkapnya.
Tapi, dia mengatakan, publik juga perlu tahu jika tidak semua informasi bisa dibuka ke masyarakat karena ada informasi yang dikecualikan. Salah satunya informasi terkait rahasia negara.
Dia menambahkan, pihaknya sengaja menyasar momen seperti car free day karena banyak warga yang melakukan aktifitas olah raga di sana. (*)
Sumber : Diskominfo-SP Sulsel,
Editor : Andi Aswin,MM.
Tidak ada komentar