MAKASSAR, Suaratipikor.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin, S.Sos., M.M.hadiri Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS...
MAKASSAR, Suaratipikor.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin, S.Sos., M.M.hadiri Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan hari ini tanggal 4 Agustus 2019 di Aula Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Ombudsman RI sebagai tindaklanjut MoU yang telah ditanda tangani oleh Bupati Wajo dengan OMBUDSMAN RI terdahulu.
Perlu diketahui OMBUDSMAN RI merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Diakhir acara Sekretaris Daerah H. Amiruddin A, S.Sos., M.M. mengatakan Perjanjian Kerjasama ini dimaksudkan sebagai pedoman oleh para pihak untuk melakukan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.
"Kerjasama ini bertujuan untuk mengoptimalkan koordinasi dalam mempercepat penyelesaian laporan masyarakat terkait pelayanan publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo," jelasnya.
Turut hadir, Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Susel Subhan, ST., M.H., Plt.Inspektorat Daerah, Kabag Organisasi, serta Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wajo
Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Andi Kute.
Tidak ada komentar