WAJO, Suaratipikor.com - Acara Forum Komunikasi dengan pemangku kepentingan utama menuju program jaminan kesehatan Paripurna UHC Univers...
WAJO, Suaratipikor.com - Acara Forum Komunikasi dengan pemangku kepentingan utama menuju program jaminan kesehatan Paripurna UHC Universal Health Coverage Kabupaten Wajo di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo, Jumat 6 September 2019.
Di awal pertemuan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pertemuan kali ini untuk mengakselerasi pencapaian dan bagaimana optimalisasi, dimana adanya beberapa isu baik dari kenaikan iuran BPJS, dan UHC akan seperti apa.
"Kami tadi berkunjung ke Rumah Sakit Umum Lamaddukelleng yang juga merupakan Rumah Sakit Rujukan terkait pembayaran BPJS dan ada beberapa laporan yang sudah dapat kita selesaikan, terkait laporan laporan yang masuk dan juga terkait Kinerjanya," ungkap H. Amiruddin A, S.Sos., M.M.
Dalam pertemuan hari ini di ruang Sekda dipaparkan beberapa hal diantaranya, ketentuan kebijakan pembayaran iuran jaminan kesehatan pada APBD APBN jaminan kesehatan, di mana iuran bagi peserta PBI jaminan kesehatan dibayar oleh pemerintah pusat, diantaranya fakir miskin dan orang tidak mampu dan penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah di mana iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah dibayar oleh pemerintah daerah sendiri.
Dari data cakupan kepesertaan JKN KIS sampai dengan Agustus yang diperoleh data penerima bantuan iuran PBI APBN sebanyak 168.275 orang, sedangkan penerima bantuan iuran PBI APBD sebanyak 60.907 orang dan pekerja penerima upah sebanyak 27.852 orang pekerja bukan penerima upah Mandiri sebanyak 48.373 orang dan Bukan Pekerja 7.114 orang, sehingga total keseluruhan 312.521 orang dari total penduduk 372.512 orang, jadi ada selisih 59.991 orang kalau ditotalkan tinggal sekitar 16,10 % yang belum terdaftarkan.
Kenyataannya kalau sisa penduduk non JKN yang berjumlah 59.961 jiwa ini, bahwa tidak semua ingin mendapatkan kelas rawat kelas tiga, segmentasi kepesertaan secara alamiah akan terbagi ke beberapa segmen peserta lainnya, adanya mutasi kepesertaan dan secara bertahap dapat diusulkan berdasarkan dengan hasil validasi data, dan pembayaran iuran jaminan kesehatan dibayarkan sesuai dengan jumlah peserta terdaftar aktif pada bulan tersebut.
Juga dijelaskan kalau menonaktifkan PBI APBN non BDT dan penggantian PBI APBN melalui SK Kemensos 79/Huk/2019 sebanyak 10.618 jiwa tapi jumlah peserta pengganti dari BDT Januari 2019 sebanyak 19.868 jiwa jadi ada surplus.
Juga dipaparkan kalau dari 142 desa yang ada di Kabupaten Wajo, ada 89 Desa yang sudah terdaftar sehingga masih ada 53 Desa di Kabupaten Wajo yang belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS segmen PPNPN, karena belum dianggarkan pada APBD Desa karena belum adanya surat edaran Perda yang mengatur terkait JKN bagi perangkat desa terdaftar sebagai PBI APBN.
Sebagai tindak lanjut pertemuan forum Wajo tahap pertama dijumpai kenyataan bahwa pengusulan peserta PBI APBD setiap bulan namun tidak maksimal seharusnya rata-rata 5.000 jiwa per bulan, selanjutnya telah terdaftar 89 desa dari 142 Desa sehingga masih ada 53 desa yang belum mendaftarkan kepala dan aparat desa hanya sebagai peserta JKN KIS dan terakhir kalau telah diterbitkan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan cabang Watampone dengan DMPTSP Kabupaten Wajo tentang kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pegawai dan anggota keluarganya.
Selanjutnya harapan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Wajo diantaranya dapat berupa dukungan Pemerintah Kabupaten Wajo untuk mewujudkan UHC bagi penduduk Kabupaten Wajo pada bulan Oktober sampai dengan November tahun 2019.
Dukungan Disdukcapil untuk melakukan Mapping data penduduk Kabupaten Wajo yang belum terdaftar, sebagai peserta JKN KIS yang akan diajukan sebagai peserta bulan Oktober November tahun 2019 berupa singkronisasi data dengan BPJS Kesehatan berdasarkan data NIK update 2019.
Dukungan dari Dinas Sosial untuk validasi data PBI APBD dan APBN bagi peserta yang telah meninggal, berupa surat keterangan penonaktifan peserta.
Dukungan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan 53 kepala desa dan aparat desa Kabupaten Wajo menjadi peserta JKN KIS sebagai segmen pekerja penerima upah.
Dukungan dari DPMPTSP untuk mewajibkan seluruh badan usaha yang mengurus surat izin usaha, baik baru maupun perpanjangan agar mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh karyawannya menjadi peserta JKN KIS.
Dukungan dari DPMPTSP berupa surat edaran kepada seluruh badan usaha makro dan mikro yang memiliki izin usaha yang masih berlaku untuk mewajibkan mendaftarkan diri sebagai peserta JKN KIS segmen pekerja penerima upah.
Dan terakhir dukungan dari Dinas Koperasi dan UKM untuk dapat mengeluarkan surat edaran untuk mewajibkan kepada seluruh Koperasi, agar terdaftar sebagai peserta JKN KIS segmen pekerja penerima upah.
Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Andi Aswin Maramat.
Tidak ada komentar