Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Ribuan Massa "APPA SULAPA" Penuhi Halaman DPRD Sulsel

MAKASSAR, Suaratipikor.com -  Ribuan massa dari berbagai kelompok mendatangi kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo Makassar. Mereka men...


MAKASSAR, Suaratipikor.com - Ribuan massa dari berbagai kelompok mendatangi kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo Makassar. Mereka menamakan diri Aliansi Pendukung Prof Andalan Sulawesi Selatan Parasanganta "APPA SULAPA", sambil membentangkan spanduk masing masing kelompok massa, Senin, (19/8) Pagi ini.
Massa ini datang dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat pendukung Nurdin Abdullah dan Andi Sudirman Sulaeman pada Pilgub 2018 lalu.

Jenderal lapangan APPA SULAPA, Asdar Akbar Bintangtop mengatakan ini hanyalah riak kecil yang akan mendatangkan gelombang besar layaknya tsunami apabila tuntutan kami tidak dipenuhi.

" Kami dari Aliansi Pendukung Prof Andalan Sulawesi Selatan Parasanganta (APPA SULAPA). Menganggap kelima indikasi pelanggaran yang dituduhkan ke Gubernur Sulawesi Selatan adalah sebuah kekeliruan dan sangat tendensius,"bebernya

"Lanjut dia, Jika kelima potret indikasi pelanggaran itu yang dijadikan fokus penyelidikan dengan menggunakan instrumen hak angket, maka sesungguhnya hal itu adalah keliru dan sangat berlebihan serta anggota pansus hak angket DPRD Sulsel terkesan mengada ada saja

Hakikatnya kelima pelanggaran tersebut berada pada ranah hukum Administrasi yang seharusnya cukup disikapi dengan menggunakan instrumen hak interpelasi atau hak bertanya, dalam rangka melakukan upaya korektif terhadap pemerintah daerah. Artinya DPRD mempertanyakan kebijakan Gubernur, dan itu lebih sejalan dengan apa yang diatur dalam ketentuan Pasal 322 UU MD3,"pungkas Asdar 

"Lain halnya dengan kelompok SrikandiNa, Putri menambahkan bahwa penggunaan hak interpelasi dipandang lebih sejalan dengan spirit serta bangunan yuridis sebagaimana diatur dalam UU MD3 ini, karena secara teoritis sangat linear dengan sistem pemerintahan Presidensial sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, penggunaan hak angket DPRD Sulawesi Selatan saat ini sangat sumir dan potensial eksesiv dan destruktif serta cenderung berlebihan,"jelas koordinator kelompok beranggotakan wanita cantik ini.

Diketahui ada lima gugatan lahirnya hak angket DPRD Sulsel, yakni :1. Terbitnya SK Wakil Gubernur melantik 193 pejabat di Pemprov Sulawesi Selatan yang mengindikasikan dualisme kepemimpinan di Pemprov Sulawesi Selatan.
2. Indikasi KKN dalam mutasi ASN karena Gubernur atau Wagub membawa ASN dari Kabupaten Bantaeng dan Bone.
3. Indikasi KKN penempatan Pejabat eselon IV hingga eselon II.
4. Pencopotan Jumras (Kepala Biro Pembangunan) dan Lutfi Natsir (Kepala Inspektorat)
5. Penyerapan anggaran rendah. 


Berikut ini tuntutan aksi APPA SULAPA :

Maka dengan aksi ini, kami menuntut Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

1. Melakukan penyelidikan terkait rekayasa Surat Perintah Perjalanan Dinas di tubuh DPRD Sulsel yang diduga fiktif.

2. Melakukan penyelidikan terkait anggaran yang dipergunakan Pansus hak angket DPRD Sulsel diduga sebagian tidak berasal dari APBD Sulsel.

3. Melakukan penyelidikan kepada anggota pansus Hak Angket DPRD Sulsel karena diduga menerima suap selama Hak Angket berlangsung.

4. Melakukan Penyelidikan Terhadap 54 Anggota DPRD Sulsel tidak terpilih lagi terkait dugaan jual beli proyek selama masa kampanye.

5. Melakukan penyelidikan konspirasi antara Mulawarman, Jumras dan Kontraktor terkait dugaan pengaturan pemenang tender proyek dan proyek penunjukan langsung pada masa masih menjabat.

6. Melakukan penyelidikan terhadap Kadir Halid terkait dugaan kasus dua petak ruko milik perusda Sulsel yang dipindah tangankan kepihak lain.

Sebagai rakyat dan pendukung Prof Andalan kami merasa tersakiti dan kecewa dengan upaya pihak pihak menghalangi Gubernur NA melakukan "bersih-bersih" demi Sulsel yang berkemajuan dan bebas dari KKN. (*)

Sumber : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka,
Editor  : Andi Aswin Maramat.

Tidak ada komentar