GOWA, Suratipikor.com - Sempat heboh lalu menghilang, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bansos pengadaan bibit kedelai tahun 2...
GOWA, Suratipikor.com - Sempat heboh lalu menghilang, Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bansos pengadaan bibit kedelai tahun 2015 kembali bergulir.
Kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertanian Gowa, Zulkarnain mendekam dibalik jeruji besi itu kini kembali bergulir di Kejaksaan Negeri Sungguminasa Gowa.
Kasus bansos pengadaan bibit kedelai tahun 2015 melibatkan tiga orang staf Dinas Pertanian Kabupaten Gowa, masing-masing berinisial, MS, BB, dan T. Dari hasil audit BPKP, kerugian negara mencapai Rp3.436.844.800 miliar.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun Group Wartawan Media Online (GoWa-MO), dalam Kasus tersebut, ada empat Kepala Cabang Dinas (Kacadis) yang ditengarai masalah hukumnya tidak ditindak-lanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Pihak kepolisian dalam hal ini Polres Gowa sudah lama melimpahkan dengan status P21 tahap 2 namun berapa bulan lamanya tak kunjung dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Empat (4) Kacadis tersebut yakni Kacadis Pertanian Kecamatan Bajeng, Kacadis Kecamatan Bajeng Barat, Kacadis Kecamatan Bontonompo Selatan dan Kacadis Parigi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Herawati mengungkapkan bahwa semenjak dirinya dirinya menjabat Kasipidsus di Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Ia langsung melakukan pelunasan tunggakan-tunggakan kasus yang belum diselesaikan.
"Tunggakan yang saya maksud, pertama, dua kepala desa yang dilanjutkan proses penyelesaian kasus hukumnya. Kedua, adalah empat Kacadis pertanian, yang telah empat bulan persidangannya berlangsung," ungkap Kasipidsus, Herawati di ruang kerjanya, Kamis (29/8) kemarin.
Diungkapkannya, bahwa sejak awal duduk di jabatan ini, dirinya langsung melimpahkan semua persoalan hukum yang tertunggak atau tertunda.
"Semua persoalan hukum, telah saya limpahkan ke pengadilan, termasuk di dalamnya persoalan hukum dari empat Kacadis pertanian yang sekarang ini telah masuk bulan ke-4 sidangnya. Jadi sama sekali tidak benar, bila ada kabar diluaran bahwa empat Kacadis ini tidak lanjut kasus hukumnya," tandas Herawati. (*)
Sumber : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka,
Editor : Andi Aswin Maramat.
Tidak ada komentar