WAJO, Suaratipikor.com - Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si, mengharapkan kepada jajarannya untuk turun langsung di lokasi pas...
WAJO, Suaratipikor.com - Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si, mengharapkan kepada jajarannya untuk turun langsung di lokasi pasar tempe pasca kebakaran yang menghanguskan pasar tempe secara keseluruhan beberapa waktu yang lalu.
Sekarang ini juga diperintahkan kepada BLHD Kabupaten Wajo untuk melakukan pembersihan di lokasi pasar tempe, sebagai upaya aktif dalam pembenahan sektor ekonomi di pasar tempe nantinya. "Yang perlu sekarang ini adalah upaya kita selaku Pemerintah melakukan langkah langkah darurat di pasar tempe," kata Dr. H. Amran Mahmud.
"Juga tidak akan membebani semua pedagang mulai tempat menjual, sampai kepada pungutan pungutan lainnya," Bupati Wajo menambahkan.
Pada tanggal 24 Agustus 2019 Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H. Amiruddin A, S.Sos., M.Si. langsung menggelar Rapat Tindak Lanjut dengan instansi terkait, sehubungan dengan kondisi pasar tempe pasca kebakaran, ini merupakan Rapat yang memfokuskan langkah langkah yang dirasa perlu dan tepat sasaran sekarang ini, mengingat hal ini sangat urgen dan perlu disegerakan.
Diantara langkah langkah yang telah dan akan di lakukan diantaranya Relokasi pedagang Pasar Tempe ditempatkan pada jalan Raya sekitar Pasar Tempe meliputi sebelah selatan dan sebelah utara serta pelataran bagian Barat Pasar Tempe. Saat ini persiapan pembangunan lapak-lapak sementara difinalkan Insya Allah semoga hari Rabu mendatang sudah ada lapak-lapak yg tersedia secara berangsur.
Dinas Perdagangan melakukan Inventarisasi terhadap jumlah pedagang pasar berdasarkan komoditas barang dagangannya sebagai dasar untuk memberikan nomor urut pada saat lapak sementara telah disiapkan oleh Pemerintah.
Dinas Perdagangan melakukan pembagian tempat pada jalan raya dan pelataran pasar tempe berdasarkan jumlah kebutuhan tempat.
Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perdagangan melakukan pembangunan lapak sementara tanpa adanya pembebanan biaya dalam bentuk apapun kepada pedagang yang direlokasi.
Apabila pembangunan lapak sementara telah dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo maka Dinas perdagangan memberi label nomor urut sementara dan menempatkan para pedagang berdasarkan menurut urut lapak ( undian ) yang telah dicabut oleh pedagang pasar tempe yang telah terdata.
Tidak dibenarkan adanya praktik sewa menyewa terhadap penempatan pedagang pada lapak lapak yang dibangun Pemkab Wajo.
Bagi pedagang yang sebelumnya menempati lebih dari satu tempat saat sebelum terjadinya kebakaran, maka saat relokasi pada lapak sementara hanya diperkenankan untuk menempati satu lapak untuk satu pedagang.
Semua aktivitas yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dikawal dan didampingi oleh personil Polsek Tempe, Koramil Tempe dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas perhubungan.
Tidak diperkenankan adanya pihak lain selain dari Pemkab Wajo dan aparat penegak Hukum untuk melakukan penataan terhadap relokasi dan pengelolaan selama para pedagang pasar menempati lapak sementara.
Semua informasi dan data yang berkaitan dengan indikasi penyebab terbakarnya pasar tempe menjadi tugas dan kewenangan dari aparat penegak hukum untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati juga menjelaskan juga kalau penempatan lapak juga atas persetujuan para pedagang yang langsung juga digelar pertemuan antara Pemerintah dengan para pedagang.
"Iniliah wujud kepedulian Pemkab Wajo, dengan melakukan relokasi pedagang Pasar Tempe tanpa pembebanan biaya apapun, termasuk selama pedagang melakukan aktivitas sementara sebelum adanya lapak yang dibangun dibebaskan dari iuran kebersihan dan biaya-biaya lainnya," jelas Bupati Wajo
"Yang jelas tidak dibebankan biaya apapun kepada pedagang. Utk urusan kebersihan, Dinas Lingkungan Hidup melakukan upaya pelayanan kontainer sampah untuk siap diangkut ke TPA," Bupati Wajo menambahkan.
Sumber : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Daci Dais
Tidak ada komentar