SUARATIPIKOR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. H. M. Nurdin Abdullah, menjawab tuntas lima poin dalam sidang Panitia Khusus...
SUARATIPIKOR.COM,MAKASSAR - Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. H. M. Nurdin Abdullah, menjawab tuntas lima poin dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, DPRD Provinsi Sulsel, Kamis (1/8).
Adapun lima poin pertanyaan yang diajukan Ketua Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid, yakni adanya dugaan dualisme kepemimpinan antara Gubernur Nurdin Abdullah dengan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.
Kedua, adanya pelantikan 193 pejabat yang ditandatangani Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Ketiga, adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), keempat adanya dugaan pelanggaran atas pencopotan Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel, dalam hal ini Jumras, Kepala Biro Umum, Muh. Hatta dan pencopotan Inspektur Inspektorat, Muh. Luthfi.
Yang kelima, adanya dugaan kurangnya sarapan anggaran APBD Pemprov Sulsel tahun anggaran 2019.
Dari kelima poin tersebut, mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, menjelaskan secara detail dan akurat.
Penjelasannya, disaksikan secara seksama baik anggota Pansus Hak Angket, Ketua DPRD Sulsel dan seluruh Wakil Ketua DPRD Sulsel beserta seluruh hadirin dan tidak terkecuali seluruh insan pers.
Poin pertama Prof. H. M. Nurdin Abdullah mengaku, mengenai pelantikan 193 pejabat tersebut tanpa sepengetahuan dirinya sebagai orang nomor satu di Sulsel. Dikarenakan, pada saat itu sosok dengan sejuta karya itu sedang menjalani ibadah umroh di Mekah.
"Saya memang ketemu di Claro sebelum saya berangkat umroh," katanya menjawab pertanyaan dari Kadir Halid, di ruang sidang Hak Angket, Lantai 8, Gedung Tower DPRD Sulsel.
Poin ketiga, alumni Unhas Makassar ini menyampaikan dengan setulus hati bila seluruh keluarganya tidak ikut terlibat dalam dugaan KKN tersebut. Bahkan sejak awal dirinya menjabat sebagai Gubernur Sulsel sudah menyampaikan kepada seluruh keluarga besar agar tidak terlibat bermain proyek.
"Saya sudah berkomitmen untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara, jadi saya tegaskan kepada seluruh keluarga tidak terlibat," jelasnya menjawab pertanyaan Ketua Pansus Hak Angket.
Sedangkan poin keempat, alumni fakultas Kehutanan Unhas Makassar ini menyampaikan secara tegas dan tepat bila pencopotan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel memiliki dasar yang kuat.
"Kami lakukan pencopotan sudah ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan)," singkat Nurdin Abdullah.
Begitupula poin kelima, Nurdin Abdullah mengaku, penyerapan anggaran sudah berjalan dan sejumlah proyek sudah ada progres dengan lancar sesuai harapan bersama.(*)
Sumber : Humas Pemprov Sulsel,
Editor : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka.
Tidak ada komentar