Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Aksi Damai APN Desa Nyiur Indah Menyoal Pelarangan Kompresor, Berikut Penegasan Bupati Selayar

SUARATPIKOR.COM,KEP.SELAYAR - Aliansi Peduli Nelayan (APN) Desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan ...


SUARATPIKOR.COM,KEP.SELAYAR - Aliansi Peduli Nelayan (APN) Desa Nyiur Indah Kecamatan Takabonerate Kabupaten Kepulauan Selayar melakukan aksi damai dengan melakukan orasi di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (5/8/2019). 
Dalam orasinya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah menyoroti soal pelarangan kompresor sebagai alat bantu selam dinilai tidak berpihak kepada nelayan Desa Nyiur Indah yang katanya tidak dipergunakan dalam kegiatan ilegal fishing. 
Aliansi Peduli Nelayan menilai menyita alat tangkap nelayan bukanlah solusi yang tepat karena akan menciptakan masalah baru yang berdampak pada kelangsungan hidup sehari-hari, khususnya pada faktor ekonomi dan pendidikan anak nelayan. 

Olehnya itu Aliansi Peduli Nelayan Desa Nyiur Indah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengembalikan peralatan nelayan yang telah disita oleh Balai Taman Nasional Takabonerate. Tuntutan lain agar pemerintah mentolerir nelayan nelayan dengan peralatan berupa panah, kompresor dan dakor untuk sementara waktu hingga pemuda dan mahasiswa melakukan edukasi, sosialisasi dan bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan bantuan peralatan selam yang memadai kepada nelayan, agar mereka tetap melakukan aktivitas penyelaman seperti biasanya. 

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd dan anggota DPRD H. Andi Idris bersama Muh. Anas Kasman menerima perwakilan 7 orang perwakilan demonstran untuk melakukan audiens di Gedung DPRD Selayar. 

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali secara tegas menyampaikan tentang pelarangan kompresor sebagai alat bantu Selam yang diatur dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Kendati demikian, Bupati berjanji kepada demonstran untuk memberikan bantuan kepada nelayan yang selama ini menggunakan kompressor berupa alat selam yang lebih memadai dan ramah lingkungan serta tidak membahayakan nyawa penggunanya dan juga tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Saya bersama Ketua DPRD Selayar akan menganggarkan pada APBD Tahun 2020. Jadi akan melakukan pendataan terlebih dahulu sehingga bantuan itu bisa lebih tepat sasaran," ucap Basli Ali. 

Terkait tuntutan demonstran soal solusi lain dari pemerintah sambil menunggu bantuan turun, Bupati meminta waktu untuk segera dirapatkan bersama dengan muspida dan unsur terkait untuk mendapatkan solusi terbaik bagi para nelayan. 

Sementara tuntutan mahasiswa soal pengembalian kompressor yang disita, Basli Ali menyebut bahwa ia tidak bisa mengintervensi, dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Balai Taman Nasional Takabonerate untuk menegakkan aturan. 

Ketua DPRD Selayar Mappatunru, S.Pd., yang juga hadir dalam audiens tersebut mengemukakan, apapun alasannya kita tidak boleh bersepakat dalam hal pelanggaran Undang-undang, seperti halnya penggunaan kompressor sebagai alat bantu selam. "Jangan kita bersepakat pada opsi yang melanggar aturan. Soal komitmen kami terhadap nelayan seperti tuntutan para mahasiswa pasti akan kami jawab," kata Mappatunru. (Im / Supardi)

Editor : Muh Rusdi,DM.

Tidak ada komentar