SUARATIPIKOR.COM,GOWA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun 2018, telah diteta...
SUARATIPIKOR.COM,GOWA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa tahun 2018, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Kabupaten Gowa. Hal itu diungkapkan Tim Badan Anggaran DPRD Gowa, Ridwan Gading saat melaporkan hasil rapat kerja, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Selasa (16/7).
Ridwan Gading, mengatakan setelah melalui proses mulai dari penyerahan ranperda, kemudian pemandangan umum fraksi dan jawaban dari Bupati, serta selanjutnya dibahas oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemkab Gowa, sehingga telah ditetapkan Ranperda pertanggungjawaban ini menjadi Perda.
" Setelah melalui rapat, kami menyepakati dan menyetujui ranperda ini menjadi perda, serta sangat mengapresiasi realisasi PAD Gowa yang mencapai target yakni 104,3 persen dan telah mempertahankan predikat WTP delapan kali berturut-turut," ungkapnya dihadapan peserta rapat paripurna.
Kendati demikian, untuk memajukan Kabupaten Gowa, pihaknya turut memberikan saran terhadap Pemkab Gowa, yakni agar terus menggali potensi sumber pendapatan asli daerah yang lain, dan meningkatkan pengawasan yabg ketat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
" Kedepannya diharapkan Pemkab Gowa terus mempertahankan kinerjanya bahkan meningkatkan PAD dan dana bagi hasil pajak provinsi, serta akurasi perencanaan ditingkatkan lagi," harap Ridwan Gani.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni mengungkapkan rasa terimakasihnya terhadap DPRD Gowa, tentang ditetapkannya Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Gowa tahun 2018.
" Kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada anggota DPRD dan jajaran sehingga pembahasan Ranperda ini mendapatkan persetujuan, walaupun disertai dengan saran dan pertimbangan yang sifatnya membangun, tentunya akan kami tindaklanjuti untuk pelaksanaan anggaran ditahun mendatang," ungkapnya.
Olehnya dirinya menghimbau para unit kerja pengelola yang memiliki sumber penerimaan, agar meningkatkan PAD melalui penyesuaian Perda yang ada maupun penggarapan perda baru, serta melakukan pengawasan yang lebih ketat atas pengelolaan PAD.
Sekadar diketahui total anggaran pendapatan daerah 2018 Rp 1.982.464.216.421.23, terealisasi Rp 1.972.677.820.136,60 atau 99,51 persen. Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah Rp 191.281.349.136,23 dan pengeluaran Rp 53.685.498.000,00 sehingga sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sebesar Rp 91.351.245.045,91. (NH)
Editor : Syafriadi Djaenaf Dg Mangka.
Tidak ada komentar