Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Kabag Hukum Setda Tawarkan Sistem Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis Internet.

SUARATIPIKOR.COM,KEP. SELAYAR - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar perkenalkan sistem Asistensi Produk Hu...


SUARATIPIKOR.COM,KEP. SELAYAR - Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar perkenalkan sistem Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis Internet dihadapan awak media, di Ruang Media Centre Humas Setda, Rabu, 10/6/2019.

Asistensi produk hukum daerah berbaris internet menurutnya merupakan upaya mempercepat waktu asistensi dan penyelesaian produk hukum daerah dengan memanfaatkan teknologi infomasi berupa aplikasi telegram dan email, Jelas Mimi Julianti.

Kabag Hukum Setda yang juga merupakan inovator sistem asistensi produk hukum ini,  mengemukakan bahwa "Asistensi Produk Hukum Daerah Berbasis internet"  adalah merupakan proyek perubahan yang ia susun dalam menjalani Diklat Kepemimpinan Tingkat III Angkatan XX di Pusat Pelatihan Pengembangan dan Kajian Manajemen Pemerintah Lembaga Administrasi Negara.

Berharap inovasi proyek perubahannya dapat  bermanfaat dalam penyelesaian produk hukum daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar yang selama ini masih dilakukan secara manual.

"Asistensi produk produk hukum daerah yang sebelumnya memakan waktu sekitar 7 (tujuh) hari, dengan penerapan sistem ini ditargetkan bisa selesai dengan waktu 3 (tiga) hari, namun demikian saat dilakukan ujicoba ternyata bisa diselesaikan hanya dengan rentang waktu 1 (satu) hari". Ungkap Mimi Julianti.

Lebih lanjut Kabag Hukum Setda mengatakan bahwa inovasi ini adalah sebuah langkah dan upaya yang dilakukan dalam rangka mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat waktu,  efektif /efisien dan tentunya berdaya saing, khususnya pelayanan dalam penyelesaian produk hukum daerah.

Selain itu pula untuk menyikapi laju dan perkembangan teknologi di era global sekarang, sebagai aparatur negara kita memang dituntut dan berkewajiban melakukan pengembangan dan melahirkan inovasi secara berkesinambungan khususnya inovasi terkait pelayanan, baik inovasi pelayanan yang sifatnya internal maupun pelayanan eksternal. (Ic / Supardi)

Editor : M.Rusdi,DM.

Tidak ada komentar