SUARATIPIKOR.COM,WAJO - Wakil Bupati Wajo, H. Amran SE, selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo menyerahkan santunan secara simbolis dari B...
Penyerahan santunan kepada Maryam (ahli waris) disaksikan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Wajo, Kasi Pemdes Dinas PMD Kabupaten Wajo, Account Representative BPJS Ketenagakerjaan, dan Kepala Desa Assorajang.
Ambo Intang yang merupakan mantan Sekdes Assorajang Kecamatan Tanasitolo, meninggal dunia pada 19 Januari 2019 lalu setelah mengalami kecelakaaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Wajo, Firdaus, menjelaskan, Ambo Intang telah terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2018, maka secara aturan, Maryam yang merupakan ahli waris berhak mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 24.000.000,-
Lebih jauh, Firdaus juga menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program diantaranya, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"BPJS Ketenagakerjaan ada program diantaranya jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan, dan jaminan pensiun, kebetulan aparat desa ini terdaftar di 2 program maka santunan yang didapat sebesar 24.000.000 rupiah, karena meninggalnya dikarenakan kecelakaan biasa bukan dalam perjalanan kerja," ujarnya.
Penulis : Humas Pemkab Wajo,
Editor : Daci Dais.
Tidak ada komentar