Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

Classic Header

{fbt_classic_header}

Header Ad

Breaking News

latest

Rapat Percepatan Transfer Dana DAK Tahun 2019 di Gelar Oleh Pemkab Wajo

Reporter : Daci Dais/ Takbir, Editor : M.Rusdi,DM. SUARATIPIKOR.COM,WAJO -  Wakil Bupati Wajo gelar rapat percepatan transfer dana DA...

Reporter : Daci Dais/ Takbir,
Editor : M.Rusdi,DM.

SUARATIPIKOR.COM,WAJO - Wakil Bupati Wajo gelar rapat percepatan transfer dana DAK tahun 2019 di ruang rapat pimpinan pada hari ini Rabu,12/6/2019.
Kepala BPKAD Kabupaten Wajo Drs.A.Oddang, M.Si mengatakan tujuan pelaksanaan rapat ini adalah Bagaimana mengantisipasi dan mempercepat alokasi khusus fisik sesuai aturan Kementrian Keuangan, ada deadline sehingga perlu percepatan, jangan sampai dana DAK hangus dikarenakan keterlambatan pelaksanaan realisasi. Paling lambat deadline 21 Juli 2019." Ungkap Kepala BPKAD.

Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam sambutannya menegaskan bahwa OPD harus serius menanggapi percepatan transfer DAK tahun 2019, Pencairan dana DAK ini ada 3 tahapannya.

Amanat Kemenkeu 121/PMK.07/2018 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa.

Resiko akan ditanggung Daerah ketika Melampaui batas waktu transfer Kemenkeu, ketika tidak menstransfer.

Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban Daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya.

Sementara yang menjadi harapan Pemerintah saat ini adalah percepatan program prioritas Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera (PAMMASE), dengan mengupayakan adanya dana Pemerintah pusat.

Wakil Bupati Wajo H.Amran, SE juga menjelaskan Alur tahapan waktu proses percepatan transfer tahap Ini DAK Fisik meliputi

1. Proses pelelangan sampai pengumuman pemenang tanggal 13 Juni 2019 s.d tanggal 3 Juli 2019, 
2.Paling lambat tanggal 4 s.d 9 Juli 2019 pembuatan dokumen kontrak/SPK hasil dari pengumuman pemenang
3.paling lambat tanggal 10 s.d 12 Juli 2019 penginputan kontrak oleh masing masing SKPD melalui aplikasi Kemenkeu.
4.paling lambat  tanggal  15 s.d 16 Juli 2019 verifikasi penginputan masing masing SKPD oleh BPKAD
5.Paling lambat tanggal 16 s.d 17 Juli 2019 penandatangan laporan rekap data kontrak oleh Bupati
6.paling lambat tanggal 18 Juli  2019 upload laporan rekap data kontrak melalui aplikasi Kemenkeu.

"Tidak ada rapat setelah hari ini. Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan komitmen untuk menyelesaikan tepat waktu," tegas H. Amran, SE.

Dalam kesempatan yang sama Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo  H. Amiruddin A, S.Sos., MM mengingatkan agar betul betul konsisten dengan alur yang telah disampaikan oleh Wakil Bupati Wajo. (*)

Tidak ada komentar